TANGGUNG JAWAB
TEAM TKTD
1. KETUA TKTD.
Ketua TKTD bertanggung jawab langsung kepada direksi untuk membentuk TKTD
yang efektif disetiap wilayah perusahaan.
Wewenang yang dimiliki oleh ketua TKTD :
a. Memiliki
kewenangan tertinggi dalam hal penentuan langkah dan kebijakan untuk program
dan kelengkapan aktivitas kesiap siagaan tanggap darurat.
b. Merubah
struktur dan jumlah organisani TKTD serta prosedur kesiapsiagaan tanggap
darurat.
c. Memberikan
keputusan terakhir mengenai cara penggulangan keadaan darurat yang terjadi jika
coordinator wilayah TKTD setempat sudah tidak mampu lagi mengulangi keadaan
darurat dan atau semakin meluasnya keadaan darurat tersebut.
d.
Memantau
seluruh kegiatan panggulangan keadaan darurat TKTD bekerja secara maksimal.
e. Mencegah
mengurangi bencana pada seluruh wilayah kerja PT. ALTHOHA.
f. Menjalankan
kegiatan tindakan perbaikan dan pencegahan secara berkesinambungan.
2. WAKIL KETUA TKTD
Tanggung jawab yang dimiliki oleh wakil ketua TKTD adalah:
a.
Membantu
ketua TKTD dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b. Memegang
tugas dan tanggung jawab ketua TKTD dalam hal Ketua TKTD berhalangan.
c.
Terlibat
dalam aktivitas kesiapsiagaan keadaan darurat.
Wewenang yang dimiliki
wakil ketua TKTD adalah melaksanakan wewenang Ketua TKTD dalam hal ketua TKTD
berhalangan.
3. KOORDINATOR TIM OPERASIONAL
KONDISI DARURAT
a.
Bertanggung jawab penuh terhadap
pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat secara keseluruhan.
b.
Memastikan bahwa pesan / pemberitahuan
disampaikan kepada Site Manager dan tim penanggulangan Keadaan Darurat
masing-masing area.
c.
Mendata seluruh personil dan
memerintahkan Tim P3K (Resque dan First
Aid) bila terdapat orang yang hilang.
d.
Memastikan bahwa prosedur diikuti
dan bantuan dapat didatangkan tepat pada waktunya.
e.
Mengkordinir pelaksanaan
penanganan kondisi darurat, evakuasi bila dibutuhkan sesuai dengan arahan koordinator
Team Keadaan Tanggap Darurat.
f.
Berkoordinasi dengan Koordinator Team
Keadaan Tanggap Darurat.
g.
Melakukan penggeledahan ke dalam
bangunan untuk memastikan tidak ada orang/karyawan yang terjebak bersama tim
evakuasi.
4. TIM PEMADAM KEBAKARAN/ “Fire Fighting” Tergabung dalam “First
Responder”
a. Koordinator Lapangan akan menunjuk
ketua tim “Fire Fighting” yang akan
memberikan arahan kepada personil di bawah tanggung jawabnya. Personil yang
ditunjuk akan mendapatkan pelatihan dan bila memungkinkan telah memiliki
pengalaman dalam hal penanganan keadaan darurat.
b. Kegiatan penanganan kebakaran akan
dilakukan sesuai dengan prosedur dimana pelatihan akan diberikan secara
berkala.
c. Teknisi listrik/ peralatan akan
diikutsertakan dalam Tim “Fire Fighting”
dan memiliki tanggung jawab atas Pemutus Arus Listrik Utama.
5.
TIM EVAKUASI
Tanggung
jawab yang dimiliki oleh tim evakuasi :
a.
Bertanggung
jawab langsung kepada ketua TKTD untuk meyakinkan bahwa personil yang
ditunjukkan sebagai satgas TKTD diwilayah tanggung jawabnya selalu diperbaharui
dan memiliki kemampuan.
b. Bertanggung
jawab langsung untuk melakukan evakuasi terhadap karyawan, dokumen penting, dan
barang atau material penting yang ada dilokasi keadaan darurat kelokasi yang
aman.
c.
Memandu
karyawan menuju titik evakuasi pada saat terjadi keadaan daruarat.
d.
Meyakinkan
seluruh karyawan tidak ada yang tertinggal dilokasi keadaan darurat.
Wewenang
yang dimiliki oleh tim evakuasi :
a.
Memeriksa semua area untuk
memastikan bahwa semua personil telah meninggalkan tempat kerjanya secepat mungkin setelah alarm
keadaan Darurat berbunyi. Jika menemukan korban, Tim akan membantu semampunya
dan segera melaporkan kepada Tim P3K/ Tim Penolong Pertama Pada Kecelakaan.
b.
Ketua Tim Pencari/Search melakukan
pendataan personil di Muster Point.
c.
Memberikan saran kepada ketua TKTD
melalui sekretaris TKTD tentang system pelaksanaan, personil dan atau kegiatan
TKTD, baik diminta maupun tidak.
d.
Mengatur strategi dan memberikan
kepuasan mengenai cara penanggulangan suatu kedaan darurat yang terjadi di
wilayah tanggung jawabnya.
6.
TIM P3K (Rescue/First-Aid Team)
Tanggung jawab yang dimiliki oleh koordinator tim P3K
adalah :
a.
Tim Penolong (Rescue/First-Aid
Team) akan sepenuhnya dilatih mengenai berbagai teknik dan prosedur penanganan
korban keadaan darurat.
b.
Menyiapkan
peralatan P3K saat keadaan darurat.
c.
Tim bertanggung jawab memulihkan
cidera yang dialami oleh karyawan dan membawa mereka ke Poliklinik tanpa
menimbulkan cidera yang lebih parah.
d.
Tim membantu Paramedis/perawat
memberikan bantuan medis terhadap personil yang terluka/cidera. Jika perawat
tidak ada di tempat, Ketua Tim Penolong (Rescue/First-Aid
Team) bertanggung jawab memberikan tindakan P3K (Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan) dan mengirim personil yang terluka ke rumah sakit terdekat untuk
pertolongan selanjutnya.
Wewenang yang dimiliki :
a.
Memberikan
saran kepada koordinator wilayah tentang aktivitas TKTD, diminta maupun tidak
diminta.
b.
Menyediakan
sarana pendukung (mobil ambulance, dan rumah sakit)
c.
Mencegah
timbulnya tindakan atau komunikasi bahaya akibat terjadinya keadaan darurat.
7.
TIM KOMUNIKASI DAN KEAMANAN
Tanggung jawab dari koord. Kemanan dan komunikasi adalah
a.
Mengkoordinir
seluruh satgas dalam wilayah tanggung jawabnya agar bekerja secara efektif
sesuai tugasnya masing-masing dalam menanggulangi keadaan darurat yang
terjadi.
b.
Mengumpulkan
semua data yang diperlukan yang berhubungan dengan aktivitas TKTD.
c. Bertanggung
jawab langsung kepada koord. Wilayah TKTD sebagai informan, baik kepada pihak
external (dalam hal meminta batuan) maupun kepada pihak internal TKTD wilayah,
serta meminta bantuan dari luar.
Wewenang dari koord.
Kemanan dan komunikasi adalah
a.
Memberi
saran kepada coordinator wilayah tentang aktivitas TKTD, baik diminta maupun
tidak diminta.
b.
Meminta
disediakannya sarana pendukung.
c. Memberikan
data sehubungan terjadinya keadaan darurat kepada coordinator area.
8.
SEMUA KARYAWAN
a.
Semua personil harus mengetahui
lokasi semua jalur evakuasi dan / atau lokasi muster yang telah ditentukan.
b.
Mengikuti instruksi dari Tim PPKD,
proses evakuasi.