Rabu, 10 September 2014

Tugas dan Tanggung jawab team TKTD (Team Keadaan Tanggap Darurat)


TANGGUNG JAWAB 
 TEAM TKTD



 
1.               KETUA  TKTD.
Ketua TKTD bertanggung jawab langsung kepada direksi untuk membentuk TKTD yang efektif disetiap wilayah perusahaan.
Wewenang yang dimiliki oleh ketua TKTD :
a.        Memiliki kewenangan tertinggi dalam hal penentuan langkah dan kebijakan untuk program dan kelengkapan aktivitas kesiap siagaan tanggap darurat.
b.   Merubah struktur dan jumlah organisani TKTD serta prosedur kesiapsiagaan tanggap darurat.
c.     Memberikan keputusan terakhir mengenai cara penggulangan keadaan darurat yang terjadi jika coordinator wilayah TKTD setempat sudah tidak mampu lagi mengulangi keadaan darurat dan atau semakin meluasnya keadaan darurat tersebut.
d.          Memantau seluruh kegiatan panggulangan keadaan darurat TKTD bekerja secara maksimal.
e.           Mencegah mengurangi bencana pada seluruh wilayah kerja PT. ALTHOHA.
f. Menjalankan kegiatan tindakan perbaikan dan pencegahan secara berkesinambungan.


2.               WAKIL KETUA TKTD
Tanggung jawab yang dimiliki oleh wakil ketua TKTD adalah:
a.           Membantu ketua TKTD dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b.    Memegang tugas dan tanggung jawab ketua TKTD dalam hal Ketua TKTD berhalangan.
c.           Terlibat dalam aktivitas kesiapsiagaan keadaan darurat.

Wewenang yang dimiliki wakil ketua TKTD adalah melaksanakan wewenang Ketua TKTD dalam hal ketua TKTD berhalangan.

3.              KOORDINATOR TIM OPERASIONAL  KONDISI DARURAT
a.      Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat secara keseluruhan.
b.      Memastikan bahwa pesan / pemberitahuan disampaikan kepada Site Manager dan tim penanggulangan Keadaan Darurat masing-masing area.
c.      Mendata seluruh personil dan memerintahkan Tim P3K (Resque dan First Aid) bila terdapat orang yang hilang.
d.     Memastikan bahwa prosedur diikuti dan bantuan dapat didatangkan tepat pada waktunya.
e.      Mengkordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi bila dibutuhkan sesuai dengan arahan koordinator Team Keadaan Tanggap Darurat.
f.      Berkoordinasi dengan Koordinator Team Keadaan Tanggap Darurat.
g.      Melakukan penggeledahan ke dalam bangunan untuk memastikan tidak ada orang/karyawan yang terjebak bersama tim evakuasi.

4.               TIM PEMADAM KEBAKARAN/ “Fire Fighting” Tergabung dalam “First Responder
a.  Koordinator Lapangan akan menunjuk ketua tim “Fire Fighting” yang akan memberikan arahan kepada personil di bawah tanggung jawabnya. Personil yang ditunjuk akan mendapatkan pelatihan dan bila memungkinkan telah memiliki pengalaman dalam hal penanganan keadaan darurat.
b.     Kegiatan penanganan kebakaran akan dilakukan sesuai dengan prosedur dimana pelatihan akan diberikan secara berkala.
c.   Teknisi listrik/ peralatan akan diikutsertakan dalam Tim “Fire Fighting” dan memiliki tanggung jawab atas Pemutus Arus Listrik Utama.

5.                  TIM EVAKUASI
                                 Tanggung jawab yang dimiliki oleh tim evakuasi :
a.   Bertanggung jawab langsung kepada ketua TKTD untuk meyakinkan bahwa personil yang ditunjukkan sebagai satgas TKTD diwilayah tanggung jawabnya selalu diperbaharui dan memiliki kemampuan.
b.   Bertanggung jawab langsung untuk melakukan evakuasi terhadap karyawan, dokumen penting, dan barang atau material penting yang ada dilokasi keadaan darurat kelokasi yang aman.
c.          Memandu karyawan menuju titik evakuasi pada saat terjadi keadaan daruarat.
d.        Meyakinkan seluruh karyawan tidak ada yang tertinggal dilokasi keadaan darurat.
                             Wewenang yang dimiliki oleh tim evakuasi :
a.      Memeriksa semua area untuk memastikan bahwa semua personil telah meninggalkan  tempat kerjanya secepat mungkin setelah alarm keadaan Darurat berbunyi. Jika menemukan korban, Tim akan membantu semampunya dan segera melaporkan kepada Tim P3K/ Tim Penolong Pertama Pada Kecelakaan.
b.      Ketua Tim Pencari/Search melakukan pendataan personil di Muster Point.
c.      Memberikan saran kepada ketua TKTD melalui sekretaris TKTD tentang system pelaksanaan, personil dan atau kegiatan TKTD, baik diminta maupun tidak.
d.     Mengatur strategi dan memberikan kepuasan mengenai cara penanggulangan suatu kedaan darurat yang terjadi di wilayah tanggung jawabnya.

6.                  TIM P3K (Rescue/First-Aid Team)
Tanggung jawab yang dimiliki oleh koordinator tim P3K adalah :
a.      Tim Penolong (Rescue/First-Aid Team) akan sepenuhnya dilatih mengenai berbagai teknik dan prosedur penanganan korban keadaan darurat.
b.         Menyiapkan peralatan P3K saat keadaan darurat.
c.      Tim bertanggung jawab memulihkan cidera yang dialami oleh karyawan dan membawa mereka ke Poliklinik tanpa menimbulkan cidera yang lebih parah.
d.     Tim membantu Paramedis/perawat memberikan bantuan medis terhadap personil yang terluka/cidera. Jika perawat tidak ada di tempat, Ketua Tim Penolong (Rescue/First-Aid Team) bertanggung jawab memberikan tindakan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dan mengirim personil yang terluka ke rumah sakit terdekat untuk pertolongan selanjutnya.
Wewenang yang dimiliki :
a.          Memberikan saran kepada koordinator wilayah tentang aktivitas TKTD, diminta maupun tidak diminta.
b.         Menyediakan sarana pendukung (mobil ambulance, dan rumah sakit)
c.          Mencegah timbulnya tindakan atau komunikasi bahaya akibat terjadinya keadaan darurat.

7.                  TIM KOMUNIKASI DAN KEAMANAN
Tanggung jawab dari koord. Kemanan dan komunikasi adalah
a.    Mengkoordinir seluruh satgas dalam wilayah tanggung jawabnya agar bekerja secara efektif sesuai tugasnya masing-masing dalam menanggulangi keadaan darurat yang terjadi.    
b.      Mengumpulkan semua data yang diperlukan yang berhubungan dengan aktivitas TKTD.
c.     Bertanggung jawab langsung kepada koord. Wilayah TKTD sebagai informan, baik kepada pihak external (dalam hal meminta batuan) maupun kepada pihak internal TKTD wilayah, serta meminta bantuan dari luar.
Wewenang dari koord. Kemanan dan komunikasi adalah
a.          Memberi saran kepada coordinator wilayah tentang aktivitas TKTD, baik diminta maupun tidak diminta.
b.         Meminta disediakannya sarana pendukung.
c.       Memberikan data sehubungan terjadinya keadaan darurat kepada coordinator area.

8.                  SEMUA KARYAWAN
a.      Semua personil harus mengetahui lokasi semua jalur evakuasi dan / atau lokasi muster yang telah ditentukan.
b.      Mengikuti instruksi dari Tim PPKD, proses evakuasi.