TRANSPORTASI
DARAT (PROVISIONS OF LAND TRANSPORTATION SERVICER)
PT. ALTHOHA
JL.
Swasembada Timur XIX No.10, Kebon Bawang, Tg. Priok, Jakarta Utara 14320
Telp.
+62 21 4352603, 4358853. Fax. +62 21 4373170
2013
LEMBAR PENGESAHAN
Rencana
Keselamatan dan kesehatan Kerja, Lingkungan Hidup (Rencana K3LH)
Nama Proyek :
Transportasi
Darat
(Provisions
Of Land Transportation Servicer)
Tanggal
Pengesahan : 24 Juni 2013
|
||
Dibuat,
(
Rika Prabawati., S. ST)
|
Diperiksa,
|
Disetujui,
|
HSE
Officer
|
HSE
Manager
|
Direktur
Utama
|
DAFTAR
ISI
Hal
LEMBAR
PENGESAHAN 2
DAFTAR ISI 3
1. KOMITMEN 5
1.1
Komitmen
Perusahaan 5
1.2
Visi,
Misi dan Tata Nilai 5
2.
KEBIJAKAN HSE DAN SASARAN 6
2.1
Kebijakan
K3 Umum 6
2.2
Kebijakan
K3 Transportasi 7
2.3
Tujuan
dan Sasaran K3 8
3.
ORGANISASI , SUMBER DAYA DAN
DOKUMENTASI 9
3.1
Struktur
Organisasi 9
3.2
Tugas
dan Tanggung Jawab 9
3.2.1
Manajer
Proyek 9
3.2.2
HSE
Officer 10
3.2.3
HSE
Supervisor 10
3.2.4
Pekerja 10
3.3
Sumber
Daya 11
3.3.1
Orientasi
HSE 11
3.3.2
Pelatihan
HSE 11
3.3.3
Dokumentasi 11
4.
HSE MANAJEMEN PLAN 12
4.1
Identifikasi
Masalah K3L dan HIRAC 12
4.2
Induksi 12
4.3
Toolbox
Meeting dan HSE Talk 13
4.4
Peraturan
Sub-Kontraktor 13
4.5
Inspeksi
dan Patrol 13
4.6
Safety
Meetings 13
4.7
HSE
Promosi 14
4.8
Laporan
dan Analisa 14
5.
AUDIT, PROSEDUR, DAN INVESTIGASI 14
5.1
Audit
Internal 14
5.2
Prosedur 15
5.3
Investigasi
15
6.
PENGEPERENCANAAN DAN PROSEDUR 16
6.1
Standar
Kesehatan 16
6.2
Sistem
Keselamatan Kerja 16
6.3
Manual
Handling 16
6.4
Perlindungan
Lingkungan 17
6.5
Program
Motivasi 17
7.
IMPLEMENTASI DAN PEMANTAUAN
KINERJA
7.1
Implenemtasi 19
7.2
Pemantauan
Kinerja 19
8.
KAJIAN ULANG DAN TANGGAP DARURAT 20
8.1
Kajian
Ulang 20
8.2
Tanggap
Darurat 21
9.
REEFRENSI 21
10.
LAMPIRAN 22
10.1
Form
10.2
Lampiran
1.
KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN
MANAJEMEN
1.1
Komitmen Perusahaan
PT. ALTHOHA berkomitmen untuk :
a.
Menyediakan
lingkungan kerja yang aman bagi karyawan, buruh pelabuhan, rekanan, pelanggan
dan pengunjung. Dengan memperhatikan Aspek Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, dan berusaha mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), Penyakit
Akibat Kerja (PAK) dan pencemaran terhadap lingkungan kerja maupun lingkungan
sekitarnya.
b.
Menjamin
bahwa setiap kegiatan operasional tidak mengakibatkan risiko cidera, Penyakit
Akibat Kerja (PAK), kerugian, atau berdampak negatif bagi karyawan, lingkungan kerja dan masyarakat
sekitar.
c.
Mematuhi
semua peraturan yang berlaku baik untuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja
maupun lingkungan dan menempatkan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) pada posisi sejajar, beriringan, dan setara dengan Sistem
Manajemen lainnya.
d.
Melakukan
perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 secara berkesinambungan.
e.
Memastikan
Bahwa Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. ALTHOHA telah
dikomunikasikan, dimengerti, dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pihak
terkait lainnya.
1.2 VISI,
MISI DAN TATA NILAI
a.
VISI
1)
Menjadi
perusahaan jasa bongkar, muat, pengepakan, dan pengemasan (Freight Forwarding) terkemuka di Indonesia yang berlandaskan K3.
2)
Menjadi
mitra bisnis dalam meminimalisasi risiko
dengan mengutamakan pemenuhan komitmen dan kualitas pelayanan yang dapat
diandalkan.
3)
Memiliki
karyawan/pegawai yang professional, berpengetahuan serta bermutu yang dihargai
dengan baik.
4)
Memberikan
niai yang optimal kepada pemegang saham dan memperoleh pendapatan diatas
rata-rata industri.
b.
MISI
Mengurangi resiko
pelanggan dalam kegiatan perdagangan, investasi dan industri dengan memastikan
kesesuaian terhadap standard hukum dan peraturan yang berlaku.
c.
Tata Nilai
1) Customer Focus
Memenuhi harapan
pelanggan dengan memberikan ragam jasa yang inovatif, memenuhi standar dan
berkualitas.
2) Competence
Memiliki kualitas
pekerjaan dan sumber daya manusia yang andal sehingga memenuhi standar
profesionalisme dan persaingan.
3) Integrity
Menjunjung tinggi
kejujuran, etika bisnis dan pemenuhan komitmen pada Costomer.
4) Team Work
Mengedepankan
kerjasama tim, loyalitas, dan kolaborasi dengan pihak ketiga untuk menghasilkan
efektifitas organisasi dan sinergi usaha yang lebih baik.
2. KEBIJAKAN
HSE DAN SASARAN
2.1 Kebijakan
K3 Perusahaan
Kebijakan K3 PT. ALTHOHA
Kami
berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan menyediakan tempat kerja
yang sehat dan aman bagi tenaga kerja, Visitor
dan Costomer dengan penerapan
program perbaikan berkelanjutan melalui Sistim Manajemen Kesehatan &
Keselamatan Kerja (SMK3) dengan cara :
a. Menetapkan tujuan, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi sasaran dan program Kesehatan & Keselamatan
Kerja (K3) secara berkala agar selaras, baik dengan perkembangan kondisi
perusahaan, peraturan atau standar yang berlaku dan harapan Costomer.
b. Mematuhi perundang-undangan dan
persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3, serta mengintegrasikannya ke
dalam semua aspek kegiatan operasional PT. ALTHOHA.
c. Melakukan identifikasi bahaya
sesuai dengan sifat dan skala risiko - risiko K3 yang ada di PT. ALTHOHA.
d. Menyediakan prosedur kerja bagi
penetapan dan peninjauan sasaranK3.
e. Menyediakan sumber daya yang
cukup untuk mengimplementasikan Sistim Manajemen K3 (SMK3).
f. Mendokumentasikan, menerapkan dan
memelihara Sistim Manajemen K3.
g. Memelihara program Lindung
Lingkungan terhadap kegiatan di semua lokasi area kerja PT. ALTHOHA.
h. Mengkomunikasikan dan menanamkan
kesadaran kebijakan ini kepada semua personil secara berkala.
i.
Mengelola
dan menangani semua material, baik yang berbahaya maupun yang tidak berbahaya,
termasuk mengendalikan potensi bahaya yang terdapat di lingkungan kerja PT.
Althoha.
j.
Meningkatkan
kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
k. Meninjau aspek Manajemen K3 PT.
Althoha secara periodik agar selalu relevan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.2 Kebijakan
K3 Transportasi
Kebijakan K3 Transportasi PT.
ALTHOHA
Perusahaan sadar akan adanya sifat-sifat
berbahaya dalam perjalanan transportasi. Oleh karena itu perusahaan penetapkan
kebijakan transportasi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan
transportasi. Oleh karena itu PT. ALTHOHA menerapkan peraturan-peraturan yang
harus ditaati dan diterapkan, yaitu :
a.
Semua kendaraan yang digunakan untuk
operasional perusahaan harus memenuhi
standart yang berlaku.
b.
Kendaraan
operasional hanya boleh dikendarai
oleh personel yang telah di
tetapkan oleh perusahaan.
c.
Segala macam kecelakaan yang berhubungan dengan
perjalaan transportasi harus dilaporkan. Laporan tersebut akan dianalisa
yang kemudian akan dilakukan pengendalian dan pencegahan terhadap factor
risiko.
d.
Pengaturan/perencanaan perjalanan dan segala penggunaan kendaraan
harus surat jalan dari PT. ALTHOHA.
e.
Sikap menghindari
kecelakaan saat mengemudi
harus diterapkan setiap saat oleh karyawan.
f.
Seluruh
karyawan diminta untuk menjalankan penerapan
kebijakan ini saat menggunakan kendaraan pribadi sekalipun.
Seluruh karyawan wajib untuk selalu bekerja sama,
baik dengan instansi pemerintah maupun seluruh mitra kerja PT. ALTHOHA dalam
setiap kegiatan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
dimanapun operasi perusahaan dilakukan.
2.3 Tujuan
dan Sasaran K3
a. Tujuan
Tujuan
utama HSE Plan adalah :
1)
PT.
ALTHOHA memiliki komitmen yang tinggi terhadap Kebijakan K3LH dengan melakukan
pengendalian dan pemantauan K3LH melalui penerapan prosedur & standard K3LH.
2)
HSE
Plan ini dibuat sebagai acuan bagi penerapan prosedur & standard K3LH selama
melaksanakan tugas.
3)
Sebagai alat penuntun pekerja dalam melaksanakan
pekerjaan dengan benar, aman dan selamat.
Prosedur yang di dokumentasikan menjadi ilmu pengetahuan yang dapat di
warisi kepada generasi yang akan datang.
b. Sasaran
Sasaran
yang harus dicapai dalam proyek Transportasi darat (Provisions of land
transportation servicer) adalah
1)
Program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH), hygiene
dan sanitasi Perusahaan dapat terlaksana dengan baik.
2)
Perilaku
tenaga kerja dapat terkontrol.
3)
Zero accident and zero lost time
injury.
4) Zero
occupational disease
5) Zero
pollution.
Pencapaian tujuan dan
sasaran harus dipantau secara periodik setiap satu tahun oleh Sekretaris P2K3
dan dilaporkan dalam rapat tinjauan manajemen K3 untuk dievaluasi dan dikaji ulang.
3.
ORGANISASI, SUMBER DAYA DAN
DOKUMENTASI
3.1
Struktur Organisasi
|
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagan.
1
3.2 Tugas
dan Tanggung Jawab
Penerapan HSE merupakan tanggung jawab
seluruh karyawan, rincian tanggung jawab masing-masing tingkatan/level adalah
sebagai berikut :
3.2.1. Manager Proyek
a.
Memberikan
saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus
mengenai masalah K3.
b.
Menyusun
prosedur, instruksi kerja serta dokumen lain yang berhubungan dengan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja.
c.
Menyediakan
serta memonitor keberadaan sarana dan prasana yang diperlukan bila terjadi
kecelakaan.
d.
Mengkoordinir
pelaksanaan pemberian pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta inventarisasi jumlah korbannya.
3.2.2. HSE Officer
a.
Mengawasi
dan mengingatkan pekerja yang seharusnya memakai alat pelindung pada saat
bekerja.
b.
Melakukan
inventarisasi dan mencatat seluruh APD serta melaporkannya kepada Manajemen
jika terdapat kekurangan atau sudah tidak layak pakai.
c.
Melaporkan
secara periodic kegiatan pengawasan, pemantauan dan pengukuran kinerja HSE.
3.2.3
HSE Supervisor
a.
Melakukan
pemantauan terhadap pegawai yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
b.
Membantu
Tim Satuan tugas Penanggulangan Keadaan Darurat bilamana terjadi kecelakaan
darurat.
c.
Mensosialisasikan
kepada seluruh pekerja mengenai keselamatan kerja dan perlengkapan
penanggulangan keadaan darurat.
3.2.4. Pekerja/ Karyawan
a.
Mematuhi
semua kebijakan K3, prosedur dan instruksi kerja yang aman dalam melakukan
kegiatan.
b.
Selalu
melakukan kegiatan dengan cara yang aman bagi diri sendiri dan orang lain yang
dapat terpengaruh oleh aktifitas tersebut.
c.
Melaporkan
kepada atasan jika menemukan bahaya atau masalah yang berkaitan dengan K3.
d.
Bekerjasama
dalam hal penyelidikan terhadap kecelakaan, jika diperlukan.
e.
Tidak
menyalahgunakan segala fasilitas peralatan ataupun komponen-komponennya yang
seharusnya hanya digunakan untuk keselamatan dan kesehatan kerja.
f.
Membantu
penanggulangan kebakaran dan memelihara fasilitas penunjang kesejahteraan
pekerja.
g.
Memahami
dan mentaati semua peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta
aturan-aturan kerja lainnya yang ada.
3.3. Sumber Daya
3.3.1. Orientasi
HSE
Informasi
yang sesuai mengenai kegiatan dan masalah-masalah K3 disebar luaskan kepada
semua pekerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok guna mendorong pemahaman
atas usaha PT. ALTHOHA dalam pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk
pekerja baru diberikan orientasi/pengenalan dan pemahaman tentang HSE yang
berlaku di perusahaan.
3.3.2. Pelatihan HSE
Manajemen
PT. ALTHOHA juga menetapkan program dan sasaran pendidikan dan pelatihan bagi
seluruh pekerja yang dirumuskan sesuai tuntutan pekerjaan sekarang dan yang
akan datang serta potensi bahaya dari pekerjaan yang dilakukannya. Pengelolaan
pendidikan dan pelatihan tersebut diatur dalam prosedur Pendidikan dan
Pelatihan. Yang juga ditujukan untuk memastikan bahwa setiap karyawan pada
setiap level/fungsi sudah memahami tentang :
a.
Pentingnya
kesesuaian dengan kebijakan K3 dan prosedur serta persyaratan-persyaratan SMK3;
b.
Konsekuensi
K3 yang aktual/ potensial dari kegiatannya dan manfaat peningkatan kinerja
perorangan terhadap SMK3.
c.
Akibat
yang mungkin terjadi bila prosedur tidak dilaksanakan.
Pelatihan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber
daya dari dalam ataupun dari luar perusahaan. Perusahaan juga melaksanakan
program pelatihan K3 yang berkaitan dengan kebijakan K3, prosedur, instruksi
kerja dan persyaratan SMK3 bagi seluruh pekerja, karyawan baru/pindahan,
kontraktor serta tamu yang berkunjung yang mencakup: First Aid, Emergency Respons,
DAMKAR, penanganan bahan kimia, Alat Pelindung Diri (APD), dsb.
3.3.3. Dokumentasi
PT. ALTHOHA
menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan dokumentasi Sistem
Manajemen Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang berisi tentang
kebijakan, tujuan, program, prosedur dan instruksi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan mengacu pada persyaratan
Permenaker Nomor. PER05/MEN/1996 dan OHSAS 18001 : 2007.
Untuk memastikan adanya pendekatan secara sistematis,
ditetapkan struktur sistem dokumentasi sebagai berikut :
a.
Kebijakan,
Tujuan dan Sasaran K3.
b.
Pedoman
Kebijakan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang berisi lingkup dan unsur-unsur utama
SMK3 serta rujukannya ke dokumen terkait.
c.
Prosedur
d.
Instruksi
kerja, formulir, rekaman, peraturan, standard dan dokumen lainnya.
Dokumentasi tersebut
dikendalikan, didistribusikan dan dipelihara sesuai dengan prosedur
Pengendalian Dokumen. Dokumen ini juga dikomunikasikan kepada personel terkait
untuk dipahami dan diterapkan.
4. HSE
MANAGEMEN PLAN
4.1 Identifikasi Masalah K3LH dan HIRAC
Pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus
diidentifikasi potensi bahaya terbesarnya sesuai pekerjaan/lokasi/produksi/jasa
yang akan dilaksanakan. Potensi bahaya lain yang lebih detail akan dituangkan
dalam HIRAC (Hazard Identification Risk
Assessmentand Control) yang didokumentasikan secara terpisah.
4.2 Induksi
Induksi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja PT. ALTHOHA berisi tentang penjelasan dan pengarahan
tentang K3 yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian bahaya, tanggap
darurat, dan cara-cara penyelamatan pada setiap kegiatan PT.ALTHOHA. Induksi K3
dilakukan untuk memberikan pengarahan tentang K3L secara umum yang dilakukan
oleh :
a.
Personil
HSE kepada setiap pekerja yang baru.
b.
Security
kepada setiap tamu/non pekerja yang datang.
Persyaratan menggunakan Induksi
K3 adalah
a.
Induksi
K3 harus diberikan kepada Karyawan dan tamu.
b.
Induksi
harus dilakukan diruang khusus.
c.
Bahan/materi
induksi harus tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah peserta dan jenis
induksi.
d.
Alat
bantu untuk mempermudah dan memperjelas penyampaian materi induksi harus
disesuaikan dengan jenis dan kondisi yang ada dilokasi.
e.
Setiap
peserta induksi harus mengisi daftar hadir dan daftar periksa.
f.
Daftar
periksa yang telah ditandatangani peserta dan penyaji induksi diarsipkan oleh
bagian K3.
g.
Jenis
induksi keselamatan dan kesehatan kerja adalah induksi umum, induksi local,
induksi tamu, dan induksi ulang.
4.3 Toolbox Meeting dan HSE Talk
Setiap ada
pekerjaan/lokasi/produk/jasa yang mengandung resiko, akan diadakan pengarahan
tentang K3LH yang lebih teknis kepada seluruh personil (staff, dan pekerja)
alam bentuk :
a.
HSE
Talk, yaitu pengarahan secara bersama-sama mengenai Keselamatan dan kesehatan
kerja yang ada di perusahaan.
b.
Tool
Box Meeting, yaitu pengarahan secara berkelompok menurut area kerja atau
disiplin pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. (kurang lebih
selama 10-15 menit).
HSE Talk dan Tool Box meeting
selain memberi pengarahan juga dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja
untuk melakukan dialog/konsultasi perihal K3LH kepada HSE Profesional.
4.4 Peraturan untuk Sub-Kontraktor
Secara umum, calon subkontraktor
sebelum mengajukan penawaran atau dalam tahap aanwijzing sudah di jelaskan
tentang persyaratan/ketentuan Sistem K3LH jika nantinya terpilih sebagai sub-kontraktor.
Secara khusus, sub-kontraktor
terpilih wajib meminta persetujuan dari team warehouse terhadap Rencana Pelaksanaan Sub-kontraktor dan dalam melaksanakan
pekerjaan di proyek wajib mengikuti peraturan yang ditentukan di warehouse.
4.5 Inspeksi
dan Patrol
Inspeksi dilakukan HSE
Profesional dan HSE supervisior. Tujuan dari inspeksi untuk menjaga konsistensi
penerapan standar K3LH di lingkungan kerja. Patrol dilakukan team HSE, meliputi
seluruh area kerja, dan terhadap area dimana ada pekerjaan yang telah
diidentifikasikan mempunyai potensi kecelakaan dan pencemaran harus diberikan
perhatian yang lebih. Team HSE akan langsung memberikan perintah lisan ditempat
untuk menghentikan pekerjaan bila mana ditemukan keadaan yang berbahaya.
4.6 Safety Meetings
Sedikit berbeda dengan safety tool box Meeting, dan safety talk yang dilakukan bersama dengan
group kecil yang sesuai dengan jenis pekerjaan. Sedangkan safety meeting ini dilakukan secara global dan antar group sehingga
memerlukan materi yang lebih luas dan mencakup keseluruhan kegiatan group.
Beberapa materi yang telah digunakan sebagai bahan safety meting di PT. ALTHOHA
adalah :
a.
Pemeliharaan,
penggunaan dan perawatan APD (Alat Pelindung Diri).
b.
NAB
(Nilai Ambang Batas) terkait pekerjaan, getaran, kebisingan, gas beracun, dan
suhu ruangan.
c.
P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).
d.
DAMKAR
(Teknik Pemadam Kebakaran).
e.
Ergonomik,
dll.
4.7 HSE Promosi
Promosi
HSE yang telah dilakukan oleh PT. ALTHOHA adalah
4.8 Laporan
dan Analiasa
a.
Setiap
kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan akan dicatat dan diinvestigasi.
b.
Setiap
Nearmiss akan dicatat, untuk selanjutnya
dianalisa sebagai tindakan preventif.
c.
Laporan
untuk kerja HSE dayly, weekly, monthly,
yearly wajib dilaporkan sebgaia arsip HSE persusahaan.
5.
AUDIT, PROSEDUR, DAN INVESTIGASI
5.1 Audit Internal
Ada beberapa audit internal yang
dilakukan PT. ALTHOHA yang dilakukan periodik, audit internal tersebut antara
lain :
a.
Audit
internal Sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
b.
Audit
internal Sistem manajemen mutu
c.
Audit
internal system manajemen lingkungan
Audit internal dilakukan PT.
ALTHOHA guna untuk:
a. Menentukan apakah HSE telah :
-
Memenuhi
pengaturan yang direncanakan, termasuk persyaratan standar;
-
Diterapkan
dan dipelihara secara memadai
b. Menyediakan informasi hasil audit
bagi manajemen.
Audit dilakukan oleh personel
terlatih dan independen dari kegiatan yang diaudit, dan pelaksanaannya dilakukan
dalam interval waktu yang tidak lebih dari dua belas bulan. Hasil audit
ditujukan dan ditindaklanjuti oleh manajemen penanggung jawab areal yang
diaudit.
Pelaksanaa kegiatan audit ini
diatur secara rinci dalam prosedur Audit Internal yang memuat :
a. Tanggung jawab dan persyaratan
untuk perencanaan dan pelaksanaan audit, pelaporan hasil dan penyimpanan
rekaman terkait;
b. Penentuan criteria, lingkup,
frekuensi dan metode audit.
Semua rekaman proses audit
internal dipelihara sesuai Prosedur Kearsipan. Rekaman merupakan bukti obyektif
atas status penerapan HSE dan dapat dijadikan masukan untuk tinjauan manajemen.
5.2 Prosedur
PT. ALTHOHA menetapkan bahwa setiap kegiatan
operasional berlandaskan pada keselamatana dan kesehatan kerja serta lingkungan
hidup, dalam mendukung pelaksanaan tersebut maka PT. ALTHOHA memerlukan adanya
prosedur yang mencakup proses penyelidikan insiden dalam bahwa semua insiden
diselidiki dengan baik agar tindakan perbaikan yang tepat dapat dilaksanakan
sehingga tidak terulang kembali.
a. Prosedur
ini dilaksanakan di seluruh wilayah kerja PT Althoha.
b. Proses penyelidikan insiden
mengacu pada persyaratan yang tercakup dalam SOP ini.
c. Sosialisasi
persyaratan SOP ini kepada semua karyawan.
d. Semua
Supervisor Lini Depan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:
e. Laporan
insiden telah ditindak lanjuti agar bisa melakukan penyelidikan bila perlu.
f. Semua
karyawan mengetahui dan mengerti semua ketentuan SOP ini.
g. Setiap
insiden dilaporkan ke atasan masing-masing sesuai ketentuan SOP ini.
h. Setiap
karyawan bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan SOP ini setiap saat dan
harus melaporkan semua insiden yang mereka saksikan sebelum akhir shift
kejadian
5.3 Investigasi
Investigasi adalah usaha
untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan dan pencegahan telah dilaksanakan dan
diselesaikan agar bisa mencegah terulang kembali. Sedangkan Tim Penyelidik yaitu tim yang
ditunjuk oleh General Manager
Operation/Kepala Divisi yang bertugas untuk melakukan penyelidikan insiden dan
memberikan saran percegahan tindakan perbaikan yang tepat.
Prosedur dalam investigasi antara lain adalah
a.
Untuk semua insiden yang
melibatkan cidera serius pada karyawan (cidera hari hilang) yang bisa diklaim dari Jamsostek,
(secepatnya setelah formulir diisi, tapi pasti dalam 48 jam)
b.
Departmen HSE harus menilai semua formulir laporan penyelidikan
insiden untuk menentukan kualitas dari pengisian. Presentasi penilaian ini harus dicantumkan dalam
buku catatan insiden.
c.
Departmen HSE harus melaporkan kecelakaan dengan batas waktu 1 X
24 jam untuk Laporan Sementara (NOTIFIKASI) dan 3 X 24 jam untuk Draft
Investigasi atau bila memungkinkan hasil dari investigasi yang sudah
dilaksanakan.
d.
Harus terdapat suatu sistem
tindak lanjut dari manajemen lini dalam 30 hari dan dari Departemen HSE dalam waktu 45 hari setelah insiden terjadi untuk
memastikan apakah semua tindakan perbaikan telah dilaksanakan.
e.
Tindakan perbaikan yang belum
tuntas harus dilaporkan dalam rapat Komite Keselamatan bulanan.
6.
PERENCANAAN DAN PROSEDUR
6.1 Standar Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan secara berkala
yang mencakup identifikasi, pemeriksaan, pemeliharaan kesehatan dan perekaman
data. Apabila terdapat laporan kesehatan pegawai yang memerlukan penanganan
lebih lanjut. Tindak lanjut yang dilakukan antara lain seperti:
-
Pemberian
istirahat sesuai saran dokter perusahaan
-
Pemeriksaan/
perawatan lebih lanjut
- Rotasi/ mutasi untuk pegawai yang
mengalami masalah kesehatan pada bidang pekerjaannya.
Setiap pekerja dilarang keras memiliki dan
mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba di tempat kerja.
6.2 Sistem Keselamatan Kerja
PT. ALTHOHA menetapkan prosedur
untuk memantau dan mengukur karakteristik utama operasi dan kegiatannya yang
dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara periodik.
Pemantauan dilakukan oleh
personel yang kompeten, dengan peralatan yang telah dikalibrasi serta metode
pemantauan/ pengujian yang sesuai standar. Kegiatan dapat dilakukan sendiri
secara internal ataupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal.
Hasil kegiatan didokumentasikan
untuk selanjutnya dianalisa guna menentukan kinerja K3 PT. ALTHOHA serta untuk
menentukan tindakan perbaikan atau pencegahan yang diperlukan. Secara rinci
kegiatan ini dituangkan dalam prosedur:
Ø Prosedur inspeksi K3
Ø Prosedur Pemantauan Lingkungan
Kerja
Ø Prosedur Bongkar Muat
Ø Prosedur Pemeriksaan Kesehatan.
6.3 Perlindungan Lingkungan
PT. ALTHOHA berkomitmen untuk
mencegah pencemaran lingkungan akibat dari limbah yang dihasilkan dari kegiatan
yang dilakukan. Sehingga seluruh limbah yang dihasilkan harus dilakukan :
a. Setiap tumpahan harus ditampung
dalam tempat penampungan
b. Limbah tidak boleh dibuang ke
saluran drainase
c. Apabila terdapat pencemaran
lingkungan, segera menginformasikan kepada Pengawas Pekerjaan.
Limbah B3 sesuai spesifikasi MSDS
yang pemusnahannya melalui enzinerator maka dikirim ke pihak ketiga yang
memiliki enzinerator yang memiliki ijin dari pemerintah terkait sesuai dengan
perundangan yang berlaku.
Limbah radioaktif harus dicatat
dan dikirim ke instansi yang berwenang mengelola limbah radioaktif yang
bertanggung jawab atas pengelolaan radioaktif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6.4 Program Motivasi
Selain itu guna meningkatkan
motivasi, kesadaran dan keterlibatan karyawan dalam penerapan K3, maka
manajemen puncak secara periodic melakukan konsultasi dengan seluruh karyawan.
Konsultasi ditujukan untuk:
-
Meningkatkan
keterlibatan karyawan dalam pengembangan dan tinjauan terhadap kebijakan dan
prosedur untuk mengelola risiko.
-
Mensosialisasikan/
mendiskusikan jika ada perubahan-perubahan yang mempengaruhil kesehatan dan
keselamatan di tempat kerja.
-
Terwakilinya
karyawan dalam masalah-masalah K3,
-
Memberikan
informasi kepada karyawan tentang petugas-petugas K3.
6.5 Rencana Tanggap Darurat
Pengendalian risiko dari
bahaya-bahaya yang ada di tempat kerja dilakukan dengan mengacu kepada hasil identifikasi
dan penilaian bahaya yang telah dilakukan sehingga tingkat risikonya bisa
ditekan serendah mungkin, sesuai dengan kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
Bentuk tindakan pengendalian
risiko dilakukan baik pada tahap perancangan/ desain, pembelian, instalasi,
proses, maupun pemeliharaan dengan mengacu hirarki :
-
Eliminasi
-
Substitusi
-
Isolasi
-
Rekayasa
teknik
-
Administrasi
-
Alat
pelindung diri.
Setiap
karyawan yang bekerja di tempat- tempat yang berisiko menimbulkan bahaya
diwajibkan menggunakan alat pelindung diri yang telah disediakan seperti : baju
kerja, sarung tangan, sepatu safety, masker, kaca mata pelindung, dan lain-lain
yang penggunaanya disesuaikan dengan sifat bahaya yang ada dan khusus seperti
Alat Pelindung Diri khusus untuk proyek ini adalah: Badge pengukur paparan
radiasi untuk tiap personel dan full body harness untuk bekerja di ketinggian.
PT.
ALTHOHA menetapkan dan memelihara Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat untuk
mengidentifikasi keadaan darurat yang potensial agar dapat diatasi, seperti
terjadinya kebakaran, banjir, kebocoran gas berbahaya, tumpahan bahan kimia
dalam jumlah besar, huru-hara, kecelakaan fatal, ledakan bom, gempa bumi, dan
lainnya.
Disamping itu PT. ALTHOHA juga
menyediakan beberapa alat pemadam kebakaran yang ditempatkan di lokasi-lokasi
yang sudah ditentukan sesuai dengan kemudahan dan kebutuhannya seperti Alat
Pemadam Api Ringan (APAR) serta alat untuk tanda bahaya. Pemastian bahwa
peralatan-peralatan tersebut bekerja pada saat darurat dilakukan melalui kegiatan
inspeksi secara rutin setiap bulan.
Untuk menangani kecelakaan kerja
yang terjadi, PT. ALTHOHA menyediakan alat untuk melakukan pertolongan pertama
pada kecelakaan di tempat-tempat tertentu yang berdekatan dengan tempat kerja.
Seluruh karyawan diberi informasi
mengenai instruksi keadaan darurat dan petugas terkait penanganan darurat
diberi pelatihan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Adapun daftar nomer
telepon yang bisa dihubungi jika terdapat keadaan darurat adalah sbb:
1. Kepolisian/ Polres : 491680/ 491649
2. Dinas Pemadam Kebakaran :
43931063
3. Rumah Sakit Sukmul : 4301269
Ambulans :
Pesawat 126
4. Rumah Sakit Koja : 43938478
Ambulans :
Pesawat 171
5. Rumah Sakit Port Medical Centre :
43902350
Ambulans :
43902350
7.
PEMANTAUAN IMPLEMENTASI DAN
KINERJA
7.1 Implementasi
Untuk mencapai tujuan, sasaran dan indicator kinerja
yang telah ditetapkan, disusun program manajemen K3 yang berisi kegiatan tahap
demi tahap, penanggung jawab serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan program ini difokuskan
pada pencegahan kecelakaan dan pencemaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan
personel dan cidera, kehilangan kesempatan berproduksi, kerusakan peralatan dan
kerusakan/ gangguan terhadap lingkungan sekitar dan juga diarahkan untuk dapat
memastikan bahwa seluruh personel mampu menghadapi keadaan darurat.
Kemajuan program K3 ini dipantau
secara periodic setiap enam bulan guna dapat ditingkatkan secara
berkesinambungan sesuai dengan risiko-risiko yang telah teridentifikasi dan
mengacu kepada rekaman-rekaman K3 sebelumnya serta pencapaian sasaran-sasaran
K3 yang lalu.
Program-program K3 yang disusun
dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Meningkatkan sistem pengawasan K3
sebagai alat kontrol untuk mendeteksi dini risiko kecelakaan kerja melalui
program inspeksi, kajian kecelakaan dan kajian hasil pemantauan parameter
lingkungan kerja.
b. Pemasangan dan penyediaan sarana
penanggulangan kecelakaan/ kebakaran.
c. Peningkatan sistem pembinaan K3
meliputi sarana pembinaan dan media pembinaan/ publikasi, sehingga
tersosialisasinya kebijakan, standard dan peraturan K3.
d. Persiapan dan pelaksanaan audit
K3 sebagai alat ukur keberhasilan pencapaian program K3.
e. Meningkatkan kualitas dan
kuantitas pemantauan kesehatan lingkungan kerja sehingga dapat diketahui
seluruh kondisi kesehatan lingkungan kerja di area operasi.
6.2. Pemantauan Kinerja
Pemantauan dilakukan oleh
personel yang kompeten, dengan peralatan yang telah dikalibrasi serta metode
pemantauan/ pengujian yang sesuai standar. Kegiatan dapat dilakukan sendiri
secara internal ataupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal.
Hasil kegiatan didokumentasikan
untuk selanjutnya dianalisa guna menentukan kinerja K3 PT. ALTHOHA serta untuk
menentukan tindakan perbaikan atau pencegahan yang diperlukan.
Secara rinci kegiatan ini dituangkan
dalam prosedur antara lain :
Ø Prosedur Inspeksi K3
Ø Prosedur Pemantauan Lingkungan
Kerja
Ø Prosedur Bongkar Muat
Ø Prosedur Pemeriksaan Kesehatan.
8.
KAJI ULANG
Tinjauan ulang K3 secara berkala
dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam
pencapaian kebijakan dan tujuan K3 termasuk mengkaji kesempatan untuk perbaikan
dan keperluan melakukan perubahan pada SMK3, seperti kebijakan, tujuan, sasaran
dan program K3.
Tinjauan manajemen dilakukan
minimal 1 tahun sekali atau bila ada pergantian pimpinan puncak (jika perlu)
dan hasilnya dicatat dan dipelihara. Secara umum tinjauan manajemen membahas:
Ø Kesesuaian kebijakan K3 dan
penerapannya
Ø Pencapaian tujuan, sasaran dan
program K3
Ø Hasil audit internal dan evaluasi
pentaatan terhadap peraturan
Ø Komunikasi dari pihak internal/
eksternal termasuk keluhan
Ø Kinerja K3
Ø Status tindakan perbaikan dan
pencegahan
Ø Tindak lanjut tinjauan manajemen
sebelumnya
Ø Situasi yang berubah, termasuk
perkembangan pada peraturan
Ø Rekomendasi perbaikan.
Kegiatan ini secara rinci diatur
dalam Prosedur Tinjauan Manajemen.
9.
REFERENSI
·
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
·
Undang-undang
No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
·
OHSAS
18001 : 2007 – Occuptional Health and Safety Management System – Specification.
nanti bisa dikirim via email :
BalasHapusnanamaulana066@gmail.com
terima kasih gan
apakah itu contoh manual HSE?
BalasHapusdan apa saja file pendukung HSE
Good Job.
BalasHapusThank you for your info.
Regards,
Robin
mohon ijin untuk di sunting menjadi HSE Plannya perusahaan kami boleh pak? yang kedua, boleh minta struktur organisasi yang lengkap agar kami tahu dimana sebetulnya posisi ideal HSE itu, apakah langsung direct dibawah president direktur atau dibawah HRD atau dimana, syukur2 ada landasan hukumnya mengenai penempatan HSE tersebut. Sebelumnya salam kenal...dan salam safety.
BalasHapusSafe Regards,
Adityawarman/081519000001
adityawarman@sekap.net
Idealnya, di beberapa Perusahaan besar dan Perusahaan2 Oil & Gas, fungsi HSE ditempatkan (kotak) di- leher Direktur atau Dir.Utama, tujuannya agar HSE tidak memihak ke-salah satu fungsi dalam suatu organisasi / independent.
Hapusmbak Rika.
BalasHapusbisa call ke sy 081276494100.
thanks.
mbak Rika.
BalasHapusbisa call ke sy 081276494100.
thanks.
Terima kasih ibu rika atas informasinya
BalasHapussangat membantu
Mohon izin untuk dijadikan referensi HSE PLAN di perusahaan kami. Terima kasih
BalasHapusMohon ijin untuk jadi refrensi
BalasHapusMohon ijin Copas ndan...
BalasHapusKalau boleh share file versi word ke saya ndan yudij@sigap.co.id
BalasHapusmba bisa tolong kirimin gak di email saya Dwirani095@gmail.com. soalnya saya lihat ini penjelasannya bisa membantu untuk saya yang baru bergabung Mempelajari K3LL di perusahaan migas. timakasih
BalasHapusmba rani bolehkan saya mendapat informasi tentang penanganan K3 atau prosedur di perusahaan migas.
HapusMba rika, bisa kirimin soft copy (word/Exel) ke alamat email saya : andreyredwhite1991@gmail.com
BalasHapusterima kasih
Bu Rika, mohon ijin dapatkah di share native file dalam bentuk word ke email saya bimaj2012@gmail.com. Terima kasih.
BalasHapusSalam Safety.
BISA MINTA FILE NYA TA
BalasHapusKLW BOLEH DI EMAIL KE abirawa_cv@yahoo.co.id
salam kenal dan salam safety .
BalasHapusbisa kaha softcopy ini dikirim ke email saya ( rachman.junaidy@gmail.com.
terimakasih.
Mantap,bisa kirim ke email(lilik5446@gmail.con).tks
BalasHapusMinta ijin buat share ke temen2.tks
BalasHapusMohon izin jadi referensi yaaa..
BalasHapusterimakasih.
jozzz, bisa dikirimkan ke alamat email jlelono991@gmail.com
Hapusmatur tengkyu
mantap banget... minta file nya dong... andreansyah.p@gmail.com
BalasHapusterima kasih banyak.. lagi butuh banget..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKeren bgt, bisa minta bantuannya untuk mengirim soft copynya mba ke email saya : alexpurba27@yahoo.co.id
BalasHapusterima kasih sebelumnya.
salam kenal dan salam safety .
BalasHapusbisakah softcopy ini dikirim ke email saya adibasyam10@gmail.com
terimakasih sebelumnya.
Bisa kirim softcopy ini di email wirahirira@yahoo.com
BalasHapusDear mbak rika,salam kenal
BalasHapussoft copy draft HSE nya bisa di email ke sy mbak sebagai bahan presentasi saya di perusahaan pembangkit tenaga uap,tq
saya baru di HSE mungkin bisa di bantu softcopy nya untuk saya pelajari..
BalasHapusmohon bantuan nya..
Email : steventobing05@gmail.com
Dear Bu Rika,
BalasHapusMohon maaf bolehkah saya meminta draft HSE dalam bentuk softcopy. Jika boleh mohon bantuannya untuk di email untuk bahan pembelajaran saya.
Email : adith.pace@gmail.com
Terima Kasih atas bantuannya.
Mohon maaf bolehkah saya meminta draft HSE dalam bentuk softcopy. Jika boleh mohon bantuannya untuk di email untuk bahan pembelajaran saya.
BalasHapusEmail ; eviandriani.arita44@gmail.com
Terimakasih dan salam sejahtera
Mohon maaf bolehkah saya meminta draft HSE dalam bentuk softcopy. Jika boleh mohon bantuannya untuk di email untuk bahan pembelajaran saya.
BalasHapusEmail : julantoni93@gmail.com
Terima Kasih atas bantuannya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWahh bagus materinya Mba,
BalasHapusSalam kenal, Saya Chandra Septian. Saya baru dalam mendalami dunia hse. Mohon maaf apakah boleh saya meminta draft HSE dalam bentuk softcopy. Jika boleh mohon bantuannya untuk di email untuk referensi dan bahan pembelajaran saya.
Email : cslukianto@gmail.com
Atas perhatiannya saya ucapkan, Terima Kasih
Dengan Hormat,
Chandra Septian Lukianto
Salam safety salam hari k3 nasional
BalasHapusSaya mau mendalami dunia tentang safety mohon untuk support dan dukungan semua,
Kalo boleh saya minta file nya hehehe
Email : rahmatkurniawan302@gmail .com
Atas perhatiannya Terimakasih
Salam safety, saya ingin mendalami dunia safety bisa dijadikan referensi untuk perusahaan di tempat saya bekerja. Kalo boleh saya minta filenya mba.
BalasHapusemail : dianamardianafsa14@gmail.com
atas perhatiannya terimakasih
Ibu/bapak yg terhormat mohon kesediaannya agar memberikan soft copynya sebagai contoh acuan buat penerapan hse/k3ll diperusahaan kami.ijin dikirim softcopy lengkapnya ya ibu/bapak ke email saya erickbastiandamanik91@gmail.com.
BalasHapusSuatu kehormatan bagi kami sekiranya bapak/ibu sudi kiranya membantu kami dalam proses contractor safety management system(CSMS) melalui penerapan hse yg sudah ibu/terapkan di lingkungan perusahaan ibu/bapak.
Terimakasih
Selamat siang bu,salam kenal saya Andri amos hutauruk, saya baru bergabung dengan dunia K3. Saya merasa tertolong dengan adanya bahan K3 yang ibu post, apabila ibu berkenan boleh kah saya meminta file sof copy mengenai sitematis dan bahan referensi yang berkaitan dengan K3, sehingga saya bisa lebih matang dan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam bidang K3 pada perusahaan saya. Apabila ibu berkenan tolong kirim ke email saya andriamoshutautuk@gmail.com Salam K3.
BalasHapusSelamat siang, Bu. Maaf sebelumnya, saya Ary Purnamasari memohon izin untuk Ibu berkenan mengirimkan soft copy contoh HSE Plan ini untuk menjadi bahan refrensi HSE Plan perusahaan kami ke email : ary.purnamasari@gmail.com
BalasHapusSaya merasa sangat berterima kasih kepada Ibu apabila ibu berkenan mengirim email kepada saya guna membantu perusahaan kami dalam proses CSMS. Terima kasih sebelum dan sesudahnya, Bu.
Selamat siang.
Salam safety, saya ingin mendalami dunia safety bisa dijadikan referensi untuk perusahaan di tempat saya bekerja. Kalo boleh saya minta filenya mba.
BalasHapusemail : kempodh@gmail.com
atas perhatiannya terimakasih
mhn ijin... utk dijadikan ref dalam pembuatan hse plan.
BalasHapusterimakasih
Dear Mbak Rika,
BalasHapusMohon ijin untuk dijadikan sebagai referensi kami dalam membuat HSE Plan.
Sekiranya berkenan, mohon juga dapat berbagi informasi lainnya terkait dengan HSE dan dapat berbagi melalui email : kumbarabrama395@gmail.com.
Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
BR,
Heri
Tks ibu rika atas contoh hse plan nya, semoga bisa membantu saya untuk membuat dok hse plan untuk persentasi, salam semangat k3 mohon bisa di bantu & mohon bimbingan nya untuk pembuatan hse plan. bisa dikirim melalui email tonisellal110@gmail.com
BalasHapusAssalamualaikum.
BalasHapussalam kenal bosku
klo boleh minta file y. untuk pembelajaran.
kirim ke gmail.
sadewopandawa1@gmail.com
trimakasih
Selamat siang bu,salam kenal saya muhamad zaid, saya baru bergabung dengan dunia K3. Saya merasa tertolong dengan adanya bahan K3 yang ibu post, apabila ibu berkenan boleh kah saya meminta file sof copy mengenai sitematis dan bahan referensi yang berkaitan dengan K3, sehingga saya bisa lebih matang dan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam bidang K3 pada perusahaan saya. Apabila ibu berkenan saya berniat untuk belajar dari pengalaman ibu. Terimakasih sebelumnya
BalasHapusemail saya dr4444qr77@gamil.com
Sunting email
Hapusdr4442qr77@gamil.com
Dear Bu Rika,
BalasHapusMohon ijin untuk dijadikan refrensi HSE plan, dikarenakan saya baru bergabung dalam dunia safety. Jika berkenan mohon berbagi informasi mengenai HSE Plan melalui email : aditya.yudhaa14@gmail.com
Terima kasih.
Selamat siang buk,
BalasHapusSaya sangat terbantu melalu ini yg ibu posting apalagi saya masih baru dibidang safety.
Mohon ijin buk untuk dijadikan refrensi HSE plannya. Jika ibu berkenan mohon berbagi file HSE plan melalui email : estertrivennasitumorang@gmail.com
Terimakasih buk
Selamat siang
Mohon ijin bu utk saya jadikan referensi HSE Plannya terima kasih sudah berbagi ilmu dan ditunggu info yang lainnya tentang Laporan2 HSE yang lainnya karena saya masih sangat baru dibidang ini
BalasHapusSangat membantu Terimakasih
BalasHapusMohon ijin bu utk saya jadikan referensi HSE Plannya terima kasih sudah berbagi ilmu dan ditunggu info yang lainnya tentang Laporan2 HSE yang lainnya karena saya masih sangat baru dibidang ini. Jika ibu berkenan mohon berbagi file HSE plan melalui email : info.cbsolusi@gmail.com
BalasHapuskeren...ijin untuk bisa saya adops di perusahaan saya
BalasHapus